(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. BAB IV. GURU . Bagian Kesatu
Pada pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. memberikan bantuan hukum kepada guru; c. memberikan perlindungan profesi guru; d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e. memajukan pendidikan nasional. Pada pasal ini guru memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan Kode etik guru Indonesia pertama kali ditetapkan dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973 dan disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 di Jakarta. Kode etik guru itu didasrkan pada pancasila dan UUD yang mana isinya adalah sebagai berikut: a. Kode Etik PUSKESMAS Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing. Bersikap santun, rendah hati dan menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran Memberikan pelayanan yang baik terhadap tamu dan komitmen S6 CTV menuju pelayanan Terpuji (Senyum, Salam,Sapa, Sopan, Santun, Sukses, Cerdas, Terampil dan Visioner menuju Tertib Pelayanan, Umum dengan Jiwa Ikhlas) Saling mendukung pelaksanaan v0cEQ.